Logo Eventkampus

Apa Beda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Masa Orientasi Siswa

access_time | label Berita
Bagikan artikel ini
Apa Beda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Masa Orientasi Siswa

Pada hari ini, tahun ajaran baru sekolah telah dimulai. Sebelum aktif dalam kegiatan belajar mengajar, para siswa biasanya akan mengikuti masa pengenalan sekolah.

Dahulu, pengenalan sekolah dinamankan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun, sejak 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat saat itu, Anies Baswedan, mengganti istilah MOS dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tentunya banyak perbedaan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut. Namun, apa saja perbedaan MPLS dengan MOS?

Pelaksanaan MPLS Dikordinasikan oleh Guru

Masa pengenalan sekolah kerap tidak lepas dari perploncoan yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelas yang baru masuk. Terkadang, kekerasan dari senior ke junior sering terjadi saat pelaksanaannya. Maka dari itu, untuk menghindari kekerasan tersebut pemerintah membuat sistem masa orientasi yang baru yakni MPLS.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MPLS tidak lagi dilaksanakan oleh siswa atau kakak kelas, melainkan dilakukan oleh para guru.

Selain itu, Kepala Sekolah akan bertanggung jawab selama pelaksanaan MPLS tersebut. Sebelum pelaksanaan MPLS, para guru juga memberikan informasi terkait rangkaian MPLS kepada orang tua. Dengan begitu, orang tua akan mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan saat masa MPLS.

Meskipun begitu, pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh siswa yang merupakan pengurus OSIS dan paling banyak hanya 2 siswa per kelas.

 

Kegiatan Pengenalan Sekolah Bersifat Edukatif

Pada saat MPLS, kegiatan yang dilakukan harus bersifat edukatif. Hal ini sangat berbeda dengan sistem MOS yang kerap terdapat kegiatan yang bersifat kekerasan atau bahkan bersifat memalukan.

Dalam peraturan yang ada, kegiatan-kegiatan yang wajib dalam pelaksanaan MPLS yakni kegiatan pengenalan visi, misi, program kegiatan, tata tertib sekolah, pengenalan fasilitas sekolah, pengenalan etika, dan lain-lain yang berkaitan dengan edukasi. Adapun kegiatan yang dilarang antara lain: 

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yaitu wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb)

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Penulis

foto Azka
Azka
SMK N 1 KARANGANYAR

Artikel Terkait

Kelebihan Handphone Jadul
12 Juli 2018
Macam Macam cara Merawat Rambut
12 Juli 2018
Macam Macam olahan singkong
12 Juli 2018
Macam Macam Trik unik di google
12 Juli 2018
Sudah Lulus Tapi Belum Dapat Kerja, 5 Tips Agar Tetap Produktif
16 Juli 2018
Pendaftaran Seleksi Mandiri UNIMED Dibuka Hingga 23 Juli 2018
17 Juli 2018

Komentar