Logo Eventkampus

seminar tentang perlindungan Hukum tenaga kerja indonesia dalam era masyarakat ekonomi asean (Mea)

access_time | label Lainnya
Bagikan artikel ini
seminar tentang perlindungan Hukum tenaga kerja indonesia dalam era masyarakat ekonomi asean (Mea)
  1. LATAR BELAKANG

Dewasa ini, Industri dengan gencar- gencar dibangun oleh Pemerintah Indonesia demi mencapai tujuan bangsa Indonesia  Perkembangan Industri di Industri di Indonesia sampai dengan kuartal I 2016 mencapai 4,07%, di bawah target Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 5-6% , seperti yang dirilis dari website kemenperin. Hal itu dipicu penurunan kinerja industri pengolahan tembakau, kemudian kertas dan barang kertas sebesar 5,73%, serta karet, barang dari karet, dan plastik 7,66.

 

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 5,18% pada dua triwulan, dan mengalami kenaikan dari triwulan I sebesar 4,91%. Segala regulasi dikeluarkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Ditengah kenaikan laju Perekonomian Indonesia berarti ada peningkatan Tenaga kerja dan mengurangi jumlah kemiskinan dan pengangguran.

 

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Kebutuhan Tenaga Kerja baik di dalam Negri maupun di luar Negri, Tenaga Kerja disini adalah merupakan aset Sumber Daya Manusia dalam rangka memperlancar proses bisnis yang dijlankan Perusahaan sehingga dapat tercapainya tujuan Perusahaan yaitu untuk mencapai laba Perusahaan.

               

 

 

Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga statistik pemerintah, hanya melakukan penelitian menyeluruh pada struktur populasi Indonesia sekali setiap dekade. Menurut studi terakhir (dirilis pada tahun 2010), Indonesia memiliki jumlah penduduk 237.6 juta orang. Namun, menurut perkiraan-perkiraan belakangan ini (dari berbagai lembaga) Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 255 juta penduduk pada tahun 2016. Diperkirakan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia adalah 1,4% per tahun.  Bonus demografi yang tinggi ini, dapat berdampak positif dan negatif. Bonus Demografi adalah besarnya pertumbuhan penduduk di usia produktif antara usia 15 sampai dengan 60 tahun. Bonus demografi dapat berdampak negatif apabila ketersediaan lapangan kerja sangat minim di banding dengan ketersediaan tenaga kerja sehingga menimbulkan kriminalitas, pengangguran dan kemiskinan. Bonus demografi dapat pula memberi dampak positif dimana dapat diartikan bahwa Tenaga kerja yang dimiliki lebih banyak daripada usia non produktif. Sehingga dapat diartikan bahwa usia tenaga kerja dapat menopang usia non produktif.

 

Ketersediaan Lapangan Kerja adalah tanggung jawab bersama artinya perlu adanya peran aktif komponen masyarakat dari personal, swasta hingga Pemerintah. Peranan Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), untuk selalu memperhatikan Tenaga Kerja. Bebarapa Peranan Pemerintah dalam memperhatikan Tenaga Kerja diantaranya adalah sebagai berikut :

 

1.         Menyusun dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan-peraturan Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Depnakertrans dan lembaga terkait lainnya mengeluarkan undang-undang, keputusan, dan regulasi-regulasi, yang mengatur dan memberikan perlindungan secara tegas kepada tenaga kerja dan juga pihak-pihak yang menggunakan tenaga kerja.  peraturan perundang-undangan, keputusan dan regulasi ini harus bersifat tegas dan mengikat, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran di bidang ketanagakerjaan, seperti ekspolitasi anak di bawah umur, rendahnya upah karena tidak memenuhi standar upah minimum yang telah ditetapkan, tempat kerja tidak memenuhi standar keamanan, dan deskriminasi dalam pekerjaan.

 

 

 

 

 

2.         Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja

Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, yaitu:

  1. Mendirikan balai-balai latihan kerja untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja.
  2. Menyelenggarakan pelatihan manajemen di seluruh Indonesia.
  3. Menyelenggarakan pemagangan di tempat kerja dan mengirim pekerja yang terpilih ke luar negeri untuk pengembangan keahlian lebih lanjut.
  4. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
  5. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk pegawai pengawas ketenagakerjaan.

 

3.         Memperluas dan Mengembangkan Kesempatan Kerja di Dalam Negeri

Program Transmigrasi adalah Program pemerataan penduduk dengan demikian kesempatan kerja dan tanaga kerja produktif menjadi tersebar tidak terkonsentrasi terhadap satu pulau di Jawa. Dengan program  transmigrasi diharapkan Pembanguan menjadi merata dan daerah menjadi berkembang.

 

4.         Memperluas dan MengembangkanKesempatan Kerja di Luar Negeri

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diberikan modal ketrampilan, pengetahuan  ketenagakerjaan, Balai Latihan Tenaga Kerja dikirm melalui Perusahaan Pengiriman jasa Tenaga Kerja di Indonesia (PJTKI) yang berijin dan sesuai prosedur. Pengenaan sanksi bagi PJTKI yang melanggar aturan. TKI di LuarNegeri merupakan pejuang devisa juga dapat mengurangi pengangguran di Dalam Negeri.

 

5.         Perlindungan Tenaga Kerja

Pemerintah melakukan upaya monitoring dan pembinaan, pengethauan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang – Undang Ketenaga Kerjaan seperti diskriminasi Tenaga Kerja, Upah Tenaga Kerja, kekerasan terhadap Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja  dan resiko lainnya yang dapat terjadi.

 

 

 

 

 

6.         Proyek Padat Karya

Dengan adanya Pembangunan dengan konsep padat karya diharapkan dapat menyerap Tenaga Kerja.Seperti adanya pembangunan infrastruktur, pembukaanlahan perkebunan di luar jawa, pembangunan bendungan dan lain- lain.

 

7.         Membuka Usaha Kecil Menengah

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang  perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi  bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha  besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Adapun kriterianya sebagai berikut:

1          USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta

2          USAHA KECIL > 50 Juta - 500 Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar

3          USAHA MENENGAH > 500 Juta - 10 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar Sumber:www.depkop.go.id

 

8.             Peningkatan Mutu Pendidikan

                Kemajuan suatu negara sangat ditentukan dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya. Sedangkan, kualitas SDM ditentukan dengan kualitas pendidikan. Dengan demikian pendidikan yang berkualitas menjadi faktor penting bagi kemajuan suatu negara. Semakin berkualitas pendidikan maka semakin maju negara dan sebaliknya. Oleh karena itu untuk meningkatkan mutu pendidikan di suatu negara memerlukan campur tangan dari pemerintah.

               

 

 

         MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia. Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.

               

             Adanya Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan wujud dari keseriusan perguruan tinggi untuk menyajikan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, Tri Dharma Perguruan Tinggi sepatutnya telah menjadi budaya dan kesadaran. Peranan UT dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satunya adalah dengan cara mengadakan Seminar Nasional Pendidikan Hukum tentang Ketenagakerjaan Universitas Terbuka dengan tema “ Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”

Penulis

foto komaskum ut jakarta
komaskum ut jakarta
universitas terbuka

Artikel Terkait

Manfaat Asuransi Jiwa dibandingkan Produk Asuransi Lain
16 Agustus 2018
Manfaatkan Mentimun
21 Agustus 2018
Geraei wins fourth gold for IR Iran
23 Agustus 2018
Jokowi Yakin Target 16 Emas di Asian Games Terlampaui
27 Agustus 2018
150 Ribu Orang Tumpah Ruah Nikmati Asian Games 2018 di GBK pada Akhir Pekan
28 Agustus 2018
Sering Kram Tengah Malam? Ini Penyebab dan Solusinya
29 Agustus 2018

Komentar