Cara Cek IMEI
- Ketahui IMEI ponsel Anda
Tekan nomor *#06# pada ponsel Anda, kemudian catat nomor IMEI yang muncul. Anda bisa melakukan Screenshot, hal terpenting adalah nomor IMEI dapat Anda ketahui dan simpan.
- Akses ke situs Kemenperin
- Masukan IMEI ponsel Anda
Setelah mengakses situs Kemenperin, Anda harus memasukan nomor IMEI yang telah Anda ketahui tadi. Kemudian tekan ikon lup dibawahnya.
Nah bagi Anda yang menerima notifikasi berupa tulisan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’ berarti Anda tidak perlu khawatir lagi, karena ponsel Anda bukanlah barang BM.
Berbeda situasinya jika IMEI ponsel Anda tidak terdaftar, Kominfo mengatakan tidak akan melakukan pemblokiran secara total. Jadi Anda tetap bisa menggunakannya, hanya saja tidak dapat menggunakan jaringan operator selular Indonesia.Sekian Tips & Trik dari saya, Terimakasih
(Ardian Setiawan)