Logo Eventkampus

Hukum merayakan Hari IBU dan Hikmahnya

access_time | label Berita
Bagikan artikel ini
Hukum merayakan Hari IBU dan Hikmahnya

*HUKUM MERAYAKAN HARI IBU*

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin*

 

*Pertanyaan*

*Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :*

Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah hari ibu, yaitu pada tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini halal atau haram. Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?

*Jawaban*

Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari’atkan adalah bid’ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu bid’ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hari raya-hari raya yang disyari’atkan telah diketahui oleh kaurn muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jum’at). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan bathil dalam hukum syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”

Yakni ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lainnya disebutkan,

“Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”

             Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya, yaitu yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti; menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sebagainya. Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya dalam agama yang lurus ini dan telah diridhai Allah untuk para hambahNya.

             Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi. Kemudian dari itu, hendaknya setiap muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan menjalankan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena alhamdulillah, syari’at Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, sebagaimana firmanNya,

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. ”[Al-Ma’idah: 3]

             Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita’ati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, di setiap waktu dan tempat.

Penulis

foto Agung Siswanto
Agung Siswanto
SMK NEGERI 2 KARANGANYAR

Artikel Terkait

Suka Tari Tradisional atau Fotografi? Tunjukan Bakat mu di ” We Culture Festival 2018 “
05 Desember 2017
manfaat terong ungu
12 Januari 2018
Wanna One Tak Sabar Bertemu Penggemar di Indonesia
19 Januari 2018
Alucard : Si Pembunuh darah dingin !
19 Januari 2018
5 Ide Bisnis Sederhana Menghasilkan Uang Jajan Tambahan
22 Januari 2018
Ini Dia ! Orang dengan Nama Terpanjang Didunia
22 Januari 2018

Komentar